Cara Menghubungi Call Center PTSP

Ide dibalik dibentuknya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yaitu untuk memfasilitasi prosedur perizinan ketika akan mendirikan sebuah usaha. Seperti diketahui, selama ini prosedur perijinan banyak dikeluhkan para pelaku bisnis yang merasa terlalu lama ketika mengurus perizinan di Indonesia. PTSP didirikan sesuai Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014 di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).



PTSP Pusat diresmikan pada awal 2015 silam. PTSP dibentuk untuk lebih mendekatkan dan memperbaiki layanan kepada masyarakat sekaligus menyingkat prosedur pelayanan sehingga bisa menciptakan layanan cepat, sederhana, murah, transparan, dan pasti. Berbagai program yang dikeluarkan BKPM yaitu dengan terus mengembangkan inovasi dalam hal perizinan investasi yang selanjutnya akan membuat investor lebih mudah dalam membuka sebuah usaha di Indonesia. Sesuai Peraturan Kepala BKPM Nomor 14, 15, dan 16 Tahun 2015, dan sesuai dengan pendelegasian wewenang dari 22 Kementerian/Lembaga, pelayanan yang diberikan oleh BKPM keseluruhan mencapai 167 perizinan, diantaranya:

1. Pelayanan perizinan:

- Izin Prinsip;
- Izin Usaha untuk berbagai sektor usaha;
- Izin Usaha Perluasan untuk berbagai sektor usaha;
- Izin Usaha Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal untuk berbagai sektor usaha;
- Izin Usaha Perubahan untuk berbagai sektor usaha;
- Izin Kantor Perwakilan;
- Izin operasional berbagai sektor usaha.

2. Pelayanan non perizinan:

- Penggunaan Tenaga Kerja Asing;
- Angka Pengenal Importir;
- Rekomendasi teknis berbagai sektor usaha;
- Fasilitas pembebasan bea masuk impor mesin dan bahan baku;
- Rekomendasi Tax Allowance;
- Rekomendasi Tax Holiday;
- Rekomendasi Jalur Hijau

Kementerian/ Lembaga yang aktif menyediakan layanan ke PTSP

1. Kementerian Keuangan: Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
2. Kementerian Perindustrian
3. Kementerian Perdagangan
4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi
5. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
6. Kementerian Perhubungan
7. Kementerian Komunikasi dan Informatika
8. Kementerian Pertanian
9. Kementerian Kesehatan
10. Kementerian Pariwisata
11. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
12. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia a. Direktorat Jenderal Imigrasi
13. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
14. Kementerian Kelautan dan Perikanan
15. Kementerian Ketenagakerjaan
16. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
17. Kementerian Pertahanan
18. Kepolisian Negara Republik Indonesia
19. Badan Pengawas Obat dan Makanan
20. Badan Standardisasi Nasional
21. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
22. Lembaga Sandi Negara

Bersama hadirnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat (PTSP Pusat) maka para pemodal tak usah mendatangi satu persatu lembaga atau instansi ketika memproses perizinan. Di samping itu ada beberapa terobosan lain yang dikeluarkan BKPM meliputi : Izin Investasi 3 Jam (I23J), Izin Investasi langsung Konstruksi (I2LK), dan Penetapan Jalur Hijau dimana BKPM bekerjasama dengan Ditjen Bea Cukai.

Ingin mengetahui lebih lanjut tentang PTSP, masyarakat dapat menghubungi layanan call center. Untuk mencari informasi terkait hal-hal berikut ini, silahkan menelepon Call Center PTSP Pusat di nomor 0807 100 2576 mulai jam 07.30 - 16.00 WIB. Hal-hal yang bisa ditanyakan seperti : Pelayanan Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, Pelayanan Hak Akses dan Sistem Online, Penanaman Modal, Perizinan Sektoral, dan Penyampaian Pengaduan. Sementara alamat kantor PTSP Pusat – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berada di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 44, Jakarta 12190 P.O. Box 3186 telepon  +62 21 5252 008 (Hunting) dan Fax di +62 21 5252 008


LihatTutupKomentar