Call Center Pajak 24 Jam

Pajak merupakan kewajiban yang harus dibayarkan warganegara yang masuk dalam kategori wajib pajak. Uang yang terkumpul dari pajak ini selanjutnya oleh pemerintah akan digunakan membiayai berbagai sarana dan prasarana serta fasilitas umum. Jadi sejatinya uang pajak itu akan kembali lagi ke masyarakat. Sebagai warganegara yang baik maka wajib pajak harus taat membayar pajak dengan benar.



Ada berbagai perwujudan konkrit dari uang pajak yang dibayarkan para wajib pajak di kehidupan sehari-hari. Misalnya adalah gedung-gedung sekolah mulai tingkat SD hingga universitas, puskesmas, rumah sakit, gedung pemerintahan, jalan raya yang membentang dari kota hingga pelosok desa serta berbagai layanan umum lainnya.

Karena itu, pemerintah pun memudahkan layanan membayar pajak bagi para wajib pajak. Salah satunya dengan meluncurkan call center pajak 24 jam. Bilamana para wajib pajak mengalami kendala terkait pajak, mereka dapat menghubungi call center pajak 24 jam. Ada beberapa saluran call center pajak 24 jam yang dapat digunakan seperti line telepon, email dan bahkan akun resmi Direktorat Pajak RI di jejaring sosial. Cek selengkapnya layanan call center pajak 24 jam berikut ini :

1. Call Center Pajak Kring Pajak di nomor : 1-500-200

2. Layanan Tax Amnesty Service di nomor : 1500 745

3. Layanan Informasi dan Pengaduan Pajak e-mail Pajak : pengaduan@pajak.go.id

4. Kritik dan Saran dalam rangka perbaikan website resmi Pajak di www.pajak.go.id bisa menyampaikan e-mail ke : pengelolaan.situs@pajak.go.id

5. Akun jejaring sosial Direktorat Jenderal Pajak yaitu :

   - Facebook Direktorat Jenderal Pajak : facebook.com/DitjenPajakRI

   - Twitter @DitjenPajakRI : twitter.com/DitjenPajakRI

   - Youtube Direktorat Jenderal Pajak : youtube.com/DitjenPajakRI

6. Fitur Tax Amnesty Service lewat jejaring sosial adalah akun-akun berikut ini :

   - Twitter : @DitjenPajakRI

   - Facebook : DitjenPajakRI

   - Youtube : DitjenPajakRI

7. Alamat Kantor Pajak untuk Direktorat Jenderal Pajak : Gedung Utama, Lantai 16 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190
Kotak Pos 12190. Telepon : +(62)21-5250208, 5251609 Faksimili : +(62)21-5251245.

Beberapa layanan yang diberikan Kring pajak yaitu :

1. Layanan Inbound dan Outbound

Layanan Inbound adalah layanan yang bisa langsung berinteraksi dengan agen Kring Pajak perihal informasi dan pengaduan. Sementara layanan outbound yaitu layanan panggilan keluar. Kedua layanan tadi bisa dihubungi dengan menghubungi nomor Kring Pajak 1500200 dengan menambahkan kode telepon area dimana wajib pajak berada.

2. Layanan Kring Pajak Online

Kring Pajak dengan nomor 1500200 pun bisa dihubungi via online ialah dengan mengakses situs resminya di alamat pajak.go.id. Wajib pajak kemudian melengkapi data diri diantaranya nama dan alamat email aktif untuk mengaktifkan link aktivasi. Sesudah segala proses dilakukan untuk pendaftaran, user bisa log-in kemudian di kolom pengaduan silahkan mengetikkan permasalahan atau keluhan yang dihadapi terkait pajak.

3. Layanan Live Chat Kring Pajak

Fasilitas ini adalah chat antara wajib pajak dengan agen Kring Pajak. Fitur live chat ini bertujuan menyediakan informasi ke wajib pajak mengenai peraturan perpajakan terbaru termasuk tarif pajak terbaru. User bisa masuk ke layanan live chat ini dari jam 08.00-16.00.
LihatTutupKomentar