Administrasi kependudukan sangat penting untuk diperhatikan. Tidak hanya KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga) pun harus dimiliki oleh setiap warganegara. Setiap layanan publik biasanya mensyaratkan adanya KTP dan KK, misalnya mendaftar sekolah, mengurus surat pindah dan banyak lagi. Dalam berurusan dengan kedua kartu tersebut, kadang dijumpai kendala yang harus diselesaikan. Karena itu kehadiran call center Dukcapil 24 jam sangat diperlukan.
Layanan Call center Dukcapil atau Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri harus diketahui masyarakat. Misalnya saja bila seseorang ingin mengikuti pendaftaran CPNS. Ada beberapa dokumen yang harus diurus yang mengharuskan berhubungan dengan call center Dukcapil. Layanan call center Dukcapil biasanya tersedia 24 jam penuh. Penduduk yang mengalami kendala atau memiliki pertanyaan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KK bisa dengan cepat menghubungi call center Dukcapil 24 jam saat itu juga.
Ada banyak kanal call center Dukcapil 24 jam yang bisa dimanfaatkan masyarakat yang pilihannya adalah sebagai berikut :
1. Call center Dukcapil 24 jam dari akun Twitter di @dukcapil_kdn.
2. Call center Dukcapil 24 jam dengan mengirimkan pesan ke nomor Whatsapp di 08118005373.
3. Call center Dukcapil 24 jam dengan mengirimkan pesan e-mail ke callcenter.dukcapil@gmail.com.
4. Call center Dukcapil 24 jam di nomor hotline 1500537.
5. Call center Dukcapil 24 jam dengan mengirimkan SMS ke 08118005371.
Berbagai kendala boleh jadi dihadapi penduduk menyangkut data kependudukan. Karenanya masyarakat dapat datang ke kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan juga menelepon ke Call Center Halo Dukcapil dengan mengirim data sesuai format sebagai berikut:
#NIK
#Nama_Lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga
#Nomor_Telp
#Permasalahan
NIK bisa diketahui dari dokumen identitas diri yang dimiliki misalnya KTP, Paspor atau juga Kartu Keluarga. Bila ingin memastikan NIK yang dimilik valid atau tidak umpamanya, bisa diambil melalui situs resmi pemerintah daerah maupun di dinas terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten dan kota. Bagi penduduk yang bertempat tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) contohnya, bisa memeriksa NIK dari situs resminya di alamat kependudukan.jogjaprov.go.id. Tinggal mengetikkan nomor NIK ke kolom yang disediakan, lalu tekan tombol CARI. Sesudah itu, akan ditampilkan data-data lengkap yang terdiri dari nama pemilik NIK, jenis kelamin, kecamatan, dan kabupaten.
Manfaat dari memeriksa nomor NIK yaitu untuk memastikan NIK yang dipegang memang valid, tanpa ada data ganda, bukan merupakan nomor palsu, atau terdaftar di Disdukcapil setempat. Seseorang dapat langsung mengunjungi kantor Disdukcapil terdekat bilamana menjumpai kejanggalan dari nomor NIK yang tertera di dokumen. Seperti diketahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan salah satu persyaratan yang dimintar untuk pendaftaran CPNS 2019. Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyarankan para pelamar untuk menyiapkan NIK agar lancar saat mendaftar CPNS 2019.
Kemudian ada Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas resmi setiap anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk memperbaiki pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik dalam mewujudkan hak terbaik bagi anak. Proses pendaftaran KIA cukup mudah, orang tua hanya perlu mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan membawa beberapa dokumen yang disyaratkan. Lalu, Kepala Dinas akan menandatangani dan memberikan KIA. KIA pun bisa dikeluarkan kepada orang tua di kantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
Layanan Call center Dukcapil atau Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri harus diketahui masyarakat. Misalnya saja bila seseorang ingin mengikuti pendaftaran CPNS. Ada beberapa dokumen yang harus diurus yang mengharuskan berhubungan dengan call center Dukcapil. Layanan call center Dukcapil biasanya tersedia 24 jam penuh. Penduduk yang mengalami kendala atau memiliki pertanyaan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau KK bisa dengan cepat menghubungi call center Dukcapil 24 jam saat itu juga.
Ada banyak kanal call center Dukcapil 24 jam yang bisa dimanfaatkan masyarakat yang pilihannya adalah sebagai berikut :
1. Call center Dukcapil 24 jam dari akun Twitter di @dukcapil_kdn.
2. Call center Dukcapil 24 jam dengan mengirimkan pesan ke nomor Whatsapp di 08118005373.
3. Call center Dukcapil 24 jam dengan mengirimkan pesan e-mail ke callcenter.dukcapil@gmail.com.
4. Call center Dukcapil 24 jam di nomor hotline 1500537.
5. Call center Dukcapil 24 jam dengan mengirimkan SMS ke 08118005371.
Berbagai kendala boleh jadi dihadapi penduduk menyangkut data kependudukan. Karenanya masyarakat dapat datang ke kantor Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota dan juga menelepon ke Call Center Halo Dukcapil dengan mengirim data sesuai format sebagai berikut:
#NIK
#Nama_Lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga
#Nomor_Telp
#Permasalahan
NIK bisa diketahui dari dokumen identitas diri yang dimiliki misalnya KTP, Paspor atau juga Kartu Keluarga. Bila ingin memastikan NIK yang dimilik valid atau tidak umpamanya, bisa diambil melalui situs resmi pemerintah daerah maupun di dinas terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten dan kota. Bagi penduduk yang bertempat tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) contohnya, bisa memeriksa NIK dari situs resminya di alamat kependudukan.jogjaprov.go.id. Tinggal mengetikkan nomor NIK ke kolom yang disediakan, lalu tekan tombol CARI. Sesudah itu, akan ditampilkan data-data lengkap yang terdiri dari nama pemilik NIK, jenis kelamin, kecamatan, dan kabupaten.
Manfaat dari memeriksa nomor NIK yaitu untuk memastikan NIK yang dipegang memang valid, tanpa ada data ganda, bukan merupakan nomor palsu, atau terdaftar di Disdukcapil setempat. Seseorang dapat langsung mengunjungi kantor Disdukcapil terdekat bilamana menjumpai kejanggalan dari nomor NIK yang tertera di dokumen. Seperti diketahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan salah satu persyaratan yang dimintar untuk pendaftaran CPNS 2019. Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyarankan para pelamar untuk menyiapkan NIK agar lancar saat mendaftar CPNS 2019.
Kemudian ada Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas resmi setiap anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk memperbaiki pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik dalam mewujudkan hak terbaik bagi anak. Proses pendaftaran KIA cukup mudah, orang tua hanya perlu mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan membawa beberapa dokumen yang disyaratkan. Lalu, Kepala Dinas akan menandatangani dan memberikan KIA. KIA pun bisa dikeluarkan kepada orang tua di kantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.