Info Lengkap Saluran Call Center Dukcapil

Call center Dukcapil atau Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sangat diperlukan masyarakat. Salah satu contohnya adalah selama masa pendaftaran CPNS belum lama ini. Karena itu layanan ini pun buka selama 24 jam sehari. Masyarakat yang menemui masalah atau pertanyaan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) ataupun Kartu Keluarga (KK) dapat mengontak call center Dukcapil setiap saat.



Berbagai saluran call center Dukcapil yang dapat digunakan oleh masyarakat adalah sebagai berikut :

1. Call center Dukcapil lewat akun Twitter di @dukcapil_kdn.

2. Call center Dukcapil dengan menghubungi nomor Whatsapp di 08118005373.

3. Call center Dukcapil dengan mengirimkan pesan via e-mail callcenter.dukcapil@gmail.com.

4. Call center Dukcapil melalui hotline di nomor 1500537.

5. Call center Dukcapil dengan mengirim SMS di 08118005371.

Ada banyak masalah yang mungkin dialami masyarakat terkait dengan data kependudukan. Untuk itu masyarakat bisa menghubungi Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota atau menghubungi Call Center Halo Dukcapil dengan mengirim data sesuai format sebagai berikut:

#NIK
#Nama_Lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga
#Nomor_Telp
#Permasalahan

NIK dapat dilihat dari dokumen identitas diri yang dimiliki seperti KTP, Paspor, sampai Kartu Keluarga. Untuk mengecek NIK yang valid misalnya, dapat dilakukan via website resmi pemerintah daerah atau dinas terkait dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten dan kota. Untuk masyarakat yang berdomisili di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dapat mengecek NIK dari website kependudukan.jogjaprov.go.id. Cukup dengan mengetikkan nomor NIK di kolom yang ada, kemudian tekan tombol CARI. Selanjutnya, akan diperlihatkan data lengkap nama pemilik NIK, jenis kelamin, kecamatan, dan kabupaten.

Kegunaan dari mengecek nomor NIK adalah untuk memastikan NIK yang dimiliki adalah valid, tak ada data ganda, tak merupakan nomor palsu, atau terdaftar di Disdukcapil setempat. Masyarakat bisa langsung datang ke Disdukcapil terdekat jika menemukan kejanggalan dari nomor NIK yang dimiliki. Seperti diketahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah salah satu ketentuan mendaftar CPNS 2019. Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun menghimbau pelamar untuk memprsiapkan NIK sehingga tak terkendala ketika melakukan pendaftaran CPNS 2019.

Contoh lainnya adalah Kartu Identitas Anak (KIA) yang merupakan identitas resmi bagi anak yang berumur kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Pemerintah mengeluarkan KIA dimaksudkan untuk memperbaiki pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik dalam mewujudkan hak terbaik untuk anak. Proses pendaftaraan KIA relatif simpel, orang tua cuma perlu pergi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dengan menyertakan beberapa dokumen yang diminta. Selanjutnya, Kepala Dinas akan menandatangani dan mengeluarkan KIA. KIA pun dapat diberikan kepada orang tua di kantor dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.



LihatTutupKomentar