Layanan sistem perizinan berusaha terpadu atau yang populer dengan sebutan Online Single Submission (OSS) secara resmi beroperasi di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dari 2 Januari 2019 yang lalu. Ini merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota ke Pelaku Usaha lewat sistem elektronik terpadu. Selain datang langsung ke kantor, pelaku usaha pun diberikan fasilitas call center OSS di nomor 1500765.
Pemerintah berusaha menyederhanakan mekanisme perizinan investasi lewat setidaknya tiga komponen berikut ini :
1. Mengusahakan standardisasi segala izin yang berhubungan dengan investasi misalnya tax holiday.
2. Menyederhanakan pengelompokkan izin. Misalnya aspek izin lingkungan yang banyak macamnya misalnya izin amdal, pengolahan limbah, dan pembuangan limbah maka akan disederhanakan menjadi hanya satu izin lingkungan saja.
3. Menyederhanakan prosedur permohonan izin investasi. Misalnya menyangkut syarat-syarat pemberian izin dan durasi waktu.
OSS difungsikan untuk pengurusan izin berusaha bagi pelaku usaha yang mempunyai karakteristik sebagai berikut: Berbentuk badan usaha atau perorangan; Usaha mikro, kecil, menengah atau besar; Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru atau yang sudah berjalan sebelum operasionalisasi OSS. Usaha dimana modal sepenuhnya bersumber dari dalam negeri, atau ada bagian modal asing.
BKPM menyediakan tiga macam layanan konsultasi OSS di PTSP Pusat. Pertama adalah layanan tatap muka dengan pelaku usaha. Dengan layanan tersebut, pelaku usaha wajib mengambil kuota antrian di situs resmi www.investindonesia.go.id sehari sebelum tanggal layanan konsultasi. Konsultasi akan dilayani dari 20 loket yang total kuotanya mencapai 250 orang per hari. Kedua adalah layanan Call Center OSS dengan tujuh saluran telepon yang bisa menjawab kurang-lebih 109 pengguna setiap hari. Terakhir adalah layanan via email dimana petugas OSS kurang-lebih bisa menjawab 200 email pertanyaan setiap hari.
BKPM) mengatakan jika animo investor dengan online single submission (OSS) ini lumayan besar. Akan tetapi sistem ini tetap butuh disempurnakan demi memaksimalkan oeprasionalnya. Angka pengguna OSS kian meningkat dari hari ke hari. Termasuk kekurangan yang perlu dibenahi yaitu makin menumpuknya antrian layanan OSS di PTSP Pusat BKPM yang semestinya dengan hadirnya sistem online maka pengguna tak harus datang sendiri ke BKPM. Kecuali itu, para pelaku usaha yang berlokasi di Bekasi, Bogor dan Tangerang dapat mengunjungi DPMPTSP yang ada di kabupaten/kota bila hendak berkonsultasi. DPMPTSP bisa memberikan layanan konsultasi yang sama sebagaimana PTSP Pusat BKPM.
OSS versi 1.1 adalah versi terbaru yang bisa menjadi solusi dari sejumlah keruwetan yang dialami investor ketika menghubungi sistem OSS. Contohnya, database dan aplikasi OSS ditata ulang sehingga makin user friendly yang bisa mengurangi urgensi konsultasi langsung. Sejumlah fitur baru yang disiapkan di OSS versi 1.1 ditingkatkan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan proses perizinan berusaha, diantaranya izin usaha merger, izin lokasi perairan/izin lokasi di laut, kantor cabang, dan pencabutan menurut likuidasi dan nonlikuidasi.