Call Center Pajak, Ini Saluran yang Bisa Digunakan

Direktorat Jenderal Pajak terus berusaha menyediakan layanan berkualitas dan maksimal kepada masyarakat. Untuk merealisasikan hal itu call center Pajak yang dinamakan Kring Pajak disiapkan untuk para Wajib Pajak. Inilah salah satu terobosan Direktorat Jenderal Pajak untuk melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Para Wajib Pajak bisa dengan mudah mengakses Direktorat Jenderal Pajak lewat call center Pajak atau Kring Pajak ini.



Ketika menelepon nomor call center pajak, pengguna akan diberlakukan tarif nelpon sesuai operator yang digunakan. Fasilitas yang bisa didapatkan dan dinikmati adntara lain berkonsultasi, menanyakan atau meminta penyelesaian terkait persoalan pajak yang tengah dialami. Persoalan pajak itu antara lain seputar amnesti pajak, aplikasi pajak online, NPWP, dan masih banyak lagi.

Jika masyarakat kebetulan menemui hambatan ketika menghubungi call center pajak, mereka pun bisa menghubungi pihak customer service melalui kanal yang lain diantaranya e-mail. Bisa pula via kontak Direktorat Jenderal Pajak yang disiapkan di bawah ini :

1. Call Center Pajak Kring Pajak di nomor : 1-500-200

2. Layanan Tax Amnesty Service di nomor : 1500 745

3. Layanan Informasi dan Pengaduan Pajak e-mail Pajak : pengaduan@pajak.go.id

4. Kritik dan Saran dalam rangka perbaikan website resmi Pajak di www.pajak.go.id bisa menyampaikan e-mail ke : pengelolaan.situs@pajak.go.id

5. Akun jejaring sosial Direktorat Jenderal Pajak yaitu :

   - Facebook Direktorat Jenderal Pajak : facebook.com/DitjenPajakRI

   - Twitter @DitjenPajakRI : twitter.com/DitjenPajakRI

   - Youtube Direktorat Jenderal Pajak : youtube.com/DitjenPajakRI

6. Fitur Tax Amnesty Service lewat jejaring sosial adalah akun-akun berikut ini :

   - Twitter : @DitjenPajakRI

   - Facebook : DitjenPajakRI

   - Youtube : DitjenPajakRI

7. Alamat Kantor Pajak untuk Direktorat Jenderal Pajak : Gedung Utama, Lantai 16 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190
Kotak Pos 12190. Telepon : +(62)21-5250208, 5251609 Faksimili : +(62)21-5251245.

Selain call center pajak masih ada layanan terbaru yang disiapkan Direktorat Jenderal Pajak adalah fitur live chat yang akan memfasilitasi Wajib Pajak lebih mudah mengakses layanan terkait pajak. Fitur live chat diluncurkan dalam rangka menyongsong tantangan kemajuan media digital. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak pun ikut mengembangkan terobosan di website resmi direktorat pajak bersama hadirnya fitur live chat pajak yang akan membantu kelancaran komunikasi para Wajib Pajak saat menemui persoalan pajak.

Pengguna cukup akses ke website resmi Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya pengguna akan menjumpai fitur itu di sebelah kanan bawah. Cukup dengan satu kali klik, pengguna dapat langsung melakukan chat untuk mengutarakan permasalahan yang sedang dihadapi. Di menu utama akan diperlihatkan terkait informasi dan aplikasi elektronik. Pengguna  harus mengetikkan nama dan alamat e-mail baru bisa memberikan pertanyaan yang hendak disampaikan. Dengan sigap dan responsif petugas layanan pajak akan langsung melayani pertanyaan dan memberikan solusinya. Gunakan fitur tersebut sesudah jam 8 pagi hingga jam sore atau hanya beroperasi ketika jam kerja.

Informasi singkat terkait layanan call center Pajak dan fitur live chat tentu sangat berguna bagi para wajib pajak untuk segera dimanfaatkan. Layanan Kring Pajak akan membantu memudahkan segala urusan perpajakan yang dihadapi para wajib pajak. Bilamana para wajib pajak menemui kendala ketika membuka situs DJP, mereka pun bisa menggunakan aplikasi resmi misalnya Klikpajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan. Aplikasi Klikpajak untuk mendapatkan berbagai informasi perpajakan lengkap bagi masyarakat.
LihatTutupKomentar